Kabar Baik Pengendara! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jumat Ini

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026. 

Kebijakan ini diberlakukan seiring libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut melalui kanal resmi media sosialnya.

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

Penghentian sementara ganjil genap ini berlaku untuk seluruh ruas jalan yang biasanya masuk dalam kawasan pembatasan, baik bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang terdampak kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas lainnya. 

Sebab, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap di luar hari libur tetap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Komentar