LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Jabatan Kapolresta Sleman kini diisi pelaksana harian menyusul penonaktifan sementara Kombes Pol. Edy Setyanto.
Polda DI Yogyakarta menunjuk Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Roedy Yulianto untuk mengisi posisi strategis tersebut demi menjaga stabilitas pelayanan kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penunjukan dilakukan langsung oleh Kapolda DIY dari jajaran pejabat utama Polda.
“Hari ini Pak Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/1).
Menurut Trunoyudo, langkah cepat itu diambil agar roda organisasi dan pelayanan publik di Polresta Sleman tetap berjalan normal di tengah sorotan publik.
“(Untuk) langkah berikutnya, tentu Pak Kapolda nanti akan menyampaikan,” ujarnya.
Penonaktifan Kombes Pol. Edy Setyanto sendiri tidak lepas dari polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut dan memicu kegaduhan luas di masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Audit dilakukan pada 26 Januari 2026, menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam proses audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada polemik publik serta penurunan citra institusi Polri.
Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.
Kasus yang menjadi pemicu polemik ini bermula pada April 2025, ketika seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Aksi pengejaran itu berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Namun, alih-alih berhenti pada pelaku penjambretan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI turut turun tangan dengan meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Penghentian kasus didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







Komentar