Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, DPR Nilai RJ Bukti Hukum Baru Bekerja

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjadi bukti nyata berjalannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, mekanisme RJ kini dapat diterapkan secara lebih terbuka karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, berbeda dengan praktik sebelumnya.

“Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri beserta jajaran penyidik yang dinilai telah menjalankan keadilan restoratif secara tepat dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Habiburokhman menyampaikan penghormatan kepada Jokowi dan Eggy Sudjana yang disebutnya telah menurunkan ego demi tercapainya perdamaian.

“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap pendekatan serupa dapat diterapkan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan isu ijazah Jokowi, karena dinilai sejalan dengan nilai musyawarah yang hidup dalam budaya Indonesia.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ, yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1).

Komentar