Kasus Kuota Haji Menyeret Yaqut, DPR Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menanggapi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang sedang ditempuh dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria, di Jakarta yang dikutip, Rabu (14/1).

Maman menilai pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah publik.

Khususnya umat Islam yang berharap penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih dan adil.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX tersebut.

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap perkara ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan. 

Menurutnya, tata kelola haji ke depan harus benar-benar bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup, meski nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik yang dikumpulkan melalui rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. 

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Komentar