Ke Tanah Suci Gunakan Visa Non-Resmi, Jalan Tercepat Menuju Penjara

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan visa non-resmi untuk menunaikan ibadah haji. 

Ia menegaskan, pilihan tersebut menyimpan risiko besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan jamaah.

“Kami berulang kali menyampaikan agar masyarakat tidak tergiur membeli visa selain visa haji resmi. Jalur ilegal tidak memberikan jaminan keamanan. Berangkat haji harus diniatkan dengan baik dan dilakukan sesuai aturan agar tidak berujung mudarat,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (30/1).

Peringatan ini disampaikan menyusul rencana Pemerintah Arab Saudi yang akan menerapkan pengamanan superketat hingga delapan lapis pada penyelenggaraan ibadah Haji 2026.

 Kebijakan itu, kata Maman, akan membuat ruang gerak jamaah dengan dokumen tidak sah semakin tertutup.

Ia menjelaskan, penggunaan visa haji ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa. 

Jamaah yang berangkat melalui jalur tidak resmi dipastikan tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga tidak memperoleh layanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang memadai selama berada di Tanah Suci.

Menurut Maman, pemeriksaan dokumen pada musim haji mendatang akan dilakukan secara sangat ketat, khususnya di Madinah dan Makkah. 

Tanpa visa haji resmi, jamaah hampir mustahil bisa mengikuti rangkaian puncak ibadah haji dan berisiko menghadapi deportasi, denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan ancaman hukuman penjara dari otoritas Arab Saudi.

Ia juga mengingatkan kembali peristiwa tragis yang terjadi pada musim haji 2025. 

Saat itu, seorang warga Pamekasan ditemukan meninggal dunia di gurun Tan’im setelah menggunakan visa ilegal. 

Kasus tersebut menjadi bukti nyata kerentanan jamaah non-prosedural, terutama ketika menghadapi kondisi darurat kesehatan.

“Jamaah haji ilegal tidak terdata sehingga sulit mendapat pertolongan medis cepat. Kasus jamaah yang meninggal di gurun tahun lalu harus menjadi pelajaran pahit bagi kita bersama agar tidak ada lagi yang menempuh jalur berbahaya ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Maman mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya berhaji melalui jalur non-prosedural.

“Edukasi harus diperkuat. Jangan sampai niat ibadah yang mulia justru berakhir pada kerugian materi dan hilangnya nyawa hanya karena ingin menempuh jalur singkat yang tidak resmi,” ucap Maman.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyoroti maraknya praktik haji non-prosedural. 

Ia bahkan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa tegas mengenai tata cara dan sumber dana ibadah haji.

Dahnil berharap MUI dapat menetapkan ketentuan yang menyatakan bahwa berhaji dengan cara ilegal, termasuk tidak menggunakan visa haji resmi, adalah haram.

Komentar