LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite III DPD RI menyatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanat konstitusional sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada warga negara Indonesia.
Faktanya, menurut Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti, masih saja ditemukan berbagai masalah atas pelaksanaan ibadah haji pada tahun lalu.
“Berdasarkan laporan pengawasan Komite III DPD RI Tahun 2025 atas pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, masih ada sejumlah masalah mendasar yang memerlukan perhatian dan pembenahan serius,” kata Erni Daryanti, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (20/1/26).
Dikatakannya, penerapan sistem penunjukan delapan syarikah penyedia layanan haji tahun 2025 belum efektif, karena tidak didukung kajian teknis yang matang.
“Kondisi ini menimbulkan banyak persoalan operasional di lapangan seperti pemisahan kloter jemaah dan ketidaksinkronan akomodasi,” ujar Erni.
Senator Indonesia asal Provinsi Kalimantan Tengah itu juga menyoroti masa tinggal jemaah haji Indonesia yang rata-rata mencapai sekitar 40 hari yang dinilai ini terlalu panjang dibandingkan dengan negara lain yang hanya berkisar 26–27 hari.
“Masa tinggal ini berdampak pada inefisiensi anggaran dan meningkatnya kelelahan jemaah khususnya jemaah lanjut usia,” ujarnya.
Erni menegaskan pentingnya penguatan komitmen negara terhadap pelayanan jemaah Lansia dan penyandang disabilitas. Sebab, masih ditemukan jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan tanpa pendampingan dan fasilitas memadai.
“Kami melihat belum ada pengaturan yang tegas terkait standar istitaah kesehatan menyebabkan lemahnya proses seleksi calon jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komite III DPD RI mendorong pemerintah segera mengakselerasi pembentukan dan penguatan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
“Langkah-langkah ini sangat krusial guna mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih profesional, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia,” papar Erni.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara menyoroti kesiapan Kemenhaj dalam pelaksanaan umrah dan haji tahun ini.
Ia khawatir karena struktur ASN di Kemenhaj belum terbentuk sehingga dapat mengganggu pelaksanaan umrah dan haji.
“Saya khawatir karena struktur di sana (Kemenhaj) belum terbentuk. Saat ini belum ada rekrutmen baru, sejauh ini pegawainya dari Kementerian Agama,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman Muhammad menjelaskan, Komisi Nasional Disabilitas seharusnya dilibatkan sebagai bentuk haji ramah Lansia, disabilitas, dan perempuan.
“Komisi Nasional Disabilitas sangat penting dalam menyusun standar pelayanan jemaah umrah dan haji disabilitas, lansia, dan perempuan,” ujarnya.
Firman juga berpandangan lamanya waktu tunggu jemaah haji menandakan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, pihaknya mendorong diplomasi haji oleh pemerintah Indonesia untuk mendapatkan kuota tambahan setiap tahunnya.
“Kuota tambahan secara rutin dapat mengurangi waktu tunggu,” pungkasnya.







Komentar