LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mengatakan, semua platform digital dan penyedia aplikasi yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk dan patuh kepada regulasi nasional.
Hal itu dikatakan Andina, menyusul pemblokiran aplikasi Grok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif di ruang siber.
Menurut Andina, keberadaan aplikasi digital lintas-negara tidak boleh mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia.
Setiap platform yang masuk dan beroperasi di Tanah Air, lanjutnya, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga negara.
“Kedua adalah yang memang semua aplikasi maupun semua vendor harus turut tunduk terhadap regulasi nasional kita. Kita punya undang-undang yang melindungi warga negara Indonesia,” ujar Andina, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Andina, pemblokiran Grok tidak boleh berhenti sebagai langkah sementara tanpa tindak lanjut yang jelas. Karena itu, ia menyampaikan Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Komdigi terkait arah kebijakan setelah pemblokiran tersebut, termasuk langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.
“Nanti saya akan bahas dalam rapat dengar pendapat dengan Komdigi mengenai permasalahan ini. Kita harus bertanya, setelah pemblokiran sementara ini, langkah selanjutnya akan seperti apa,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem itu juga menyoroti kerangka regulasi di ruang digital saat ini masih memiliki sejumlah celah yang perlu diperkuat. Ia mengakui, beberapa ketentuan hukum masih berada dalam wilayah abu-abu, sehingga menyulitkan penegakan hukum secara optimal ketika terjadi pelanggaran oleh platform digital.
“Menurut saya, undang-undang yang ada masih agak grey area dan ini perlu kita pertajam agar ruang digital benar-benar terlindungi dan masyarakat, khususnya generasi muda, aman dari kejahatan siber,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Komisi I DPR RI mendorong penguatan regulasi digital yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Andina menilai, negara harus hadir sejak awal dengan aturan yang jelas, tegas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga tidak selalu tertinggal oleh inovasi digital yang bergerak sangat cepat.
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu mengingatkan, ke depan potensi korban akan semakin besar jika aplikasi-aplikasi digital yang tidak bertanggung jawab dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Oleh karena itu, tegasnya, koordinasi lintas-sektor antara pemerintah, DPR, serta para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama.
“Pastinya ke depan akan banyak korban jika aplikasi-aplikasi yang tidak tunduk pada regulasi kita terus dibiarkan. Karena itu, perlindungan di ruang siber harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Selain mendorong penguatan regulasi, Andina juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan bijak dalam menggunakan teknologi. Menurutnya, teknologi seharusnya menjadi alat untuk kemajuan, bukan justru menjadi batu sandungan yang merugikan masyarakat.
“Jika itu baik, gunakan dengan tata krama dan batasan yang baik. Namun jika sudah keluar dari itu, masyarakat harus berhati-hati, karena teknologi bisa menjadi masalah bagi kita semua,” pungkasnya.







Komentar