Komisi II DPR Tegas, Pilpres Tetap Dipilih Rakyat, Bukan MPR

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI memastikan tidak akan membuka pembahasan wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU).

RDPUyang digelar bersama Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes serta Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah.

Menurut Aria Bima, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilakukan semata karena regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ia menegaskan, isu perubahan mekanisme pemilihan presiden tidak pernah menjadi agenda DPR maupun Komisi II.

“Wacana mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II,” kata Aria Bima.

Aria Bima menambahkan, ruang lingkup pembahasan revisi UU Pemilu hanya difokuskan pada penyempurnaan sistem kepemiluan agar lebih baik ke depan, tanpa menyentuh prinsip dasar pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

“Penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi,” pungkas Aria Bima.

Komentar