Komite I DPD RI Nilai UU Ciptaker Melemahkan Pemda dan Masyarakat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Ade Yuliasih menilai Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker membawa implikasi serius terhadap penataan ruang di daerah.

Demikian dikatakan Ade Yuliasih, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI dengan sejumlah pakar, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Undang-Undang Ciptaker punya andil melemahkan peran pemerintah daerah dan berkurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Ade.

Senator Indonesia asal Provinsi Banten itu menyatakan sependapat dengan pemaparan narasumber mengenai perlunya pemisahan antara pekerjaan umum dan penataan ruang.

“Pekerjaan umum berkaitan dengan pembangunan fisik, sedangkan tata ruang berfungsi mengatur lokasi, pemetaan wilayah, dan peruntukan kawasan seperti ruang terbuka hijau dan kawasan industri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkap pengalamannya saat terlibat dalam pembahasan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Banten. Saat verifikasi ke pemerintah pusat, ditemukan perbedaan signifikan antara data pusat dan daerah akibat alih fungsi lahan.

“Setelah UU Cipta Kerja berlaku, alih fungsi lahan semakin mudah terjadi karena perizinan langsung ditangani pemerintah pusat,” tegasnya.

Dikatakannya, penghapusan izin gangguan (HO) melalui mekanisme PKKPR mengurangi kontrol sosial masyarakat. Sebab, ketika izin PKKPR telah terbit, perusahaan dapat langsung beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan sekitar, yang berpotensi menimbulkan konflik.

Selain itu, UU Ciptaker juga menyulitkan koordinasi antardaerah karena memangkas kewenangan daerah dalam pengendalian tata ruang, termasuk pada sektor pertambangan dan proyek strategis nasional yang dinilai lebih berorientasi pada investasi.

“Pembenahan tata ruang tidak akan efektif tanpa evaluasi dan revisi terhadap UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Menanggapi berbagai pendapat dalam rapat, narasumber pakar Otonomi Daerah Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan seluruh masukan dan saran dari para Senator akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Tata Ruang agar lebih baik dibandingkan regulasi tahun 2007.

Menurutnya, akan terdapat berbagai tantangan, termasuk potensi konflik dengan undang-undang lain serta kemungkinan penggunaan pendekatan omnibus law.

Karena itu, bersama tim ahli hukum, pembahasan RUU Tata Ruang akan didalami secara cermat agar penyusunannya dapat meminimalkan konflik dengan regulasi lain, termasuk kebijakan yang bersifat strategis nasional.

Komentar