LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite IV DPD RI R.A. Yashinta Sekarwangi Mega mengkritisi adanya indikasi Koperasi Merah Putih menjadi syarat utama dalam pencairan Dana Desa.
Hal itu disampaikan Yashinta dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Ada indikasi bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi syarat utama dalam proses pencairan Dana Desa di lapangan,” ungkap Yashinta.
Dalam penjelasannya, Yashinta mengungkapkan sejumlah informasi bahwa kepala desa merasa tertekan untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih agar Dana Desa dapat dicairkan.
Padahal, lanjutnya, peruntukan Dana Desa telah diatur penggunaannya oleh Pemerintah Pusat.
“Kami menemukan fakta di lapangan, ada kecenderungan Dana Desa baru bisa dicairkan jika desa sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Ini menjadi beban baru bagi para kepala desa,” tegas Yashinta.
Senator Indonesia asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu menambahkan, sinkronisasi regulasi sangat diperlukan agar program penguatan ekonomi desa melalui koperasi tidak justru menghambat penyaluran dana yang menjadi hak masyarakat desa.
“Jangan sampai niat baik memberdayakan desa melalui koperasi justru menciptakan hambatan administratif yang membebani tata kelola keuangan di tingkat desa,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menjelaskan, saat ini pemerintah tengah melakukan penataan regulasi.
Diakuinya, skema pembiayaan formal untuk tahun 2026 masih dalam proses pematangan. “Hingga saat ini, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara spesifik mengatur skema terkait pembiayaan tersebut untuk periode mendatang,” ungkap Ferry Joko Juliantono.
Dikatakannya, operasional tahun 2025 yang lalu didasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2025. “Namun, saat ini regulasi tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, meski ditegaskan bahwa Dana Desa yang telah dicairkan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025,” ujarnya.
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menambahkan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan sedang menyelesaikan proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai pengganti PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi baru ini, kata Ferry Joko Juliantono, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan teknis mengenai tata cara penyaluran dana serta peran koperasi di dalamnya untuk tahun anggaran 2026.
Merespon keterangan Menteri Koperasi, Yashinta menegaskan akan terus mengawal proses transisi regulasi ini dan meminta Kementerian Koperasi untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan agar PMK yang baru nanti tidak memberatkan desa.
“Kami di Komite IV DPD RI akan memastikan bahwa PMK pengganti tersebut harus bersifat solutif dan mempermudah, bukan malah menambah birokrasi yang rumit bagi pembangunan desa di Indonesia,” pungkasnya.







Komentar