KPK Buka Lebar Kasus Bupati Pati, 10 Saksi Dipanggil Sekaligus

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati Sudewo. 

Pada Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1).

Budi menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Polresta Pati. 

Adapun saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah hingga kepala desa dan pihak swasta. 

Mereka adalah TH selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, WAN selaku ajudan Bupati Pati, serta YG selaku Camat Jakenan.

Selain itu, KPK juga memeriksa D selaku Kepala Desa Sidoluhur, S selaku Kepala Desa Angkatan Lor, IS selaku Kepala Desa Gadu, S selaku Kepala Desa Tambakharjo, P selaku Kepala Desa Semampir, AS selaku Kepala Desa Slungkep, serta M dari unsur swasta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. 

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo. Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. 

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus bergulir.

Komentar