KPK Permudah Laporan Gratifikasi, Pejabat Diminta Hati-Hati

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan pelaporan gratifikasi dengan menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. 

Regulasi ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, dengan tujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan.

Sekaligus memperjelas penanganan gratifikasi agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan aturan tersebut diarahkan untuk mendorong pejabat dan penyelenggara negara agar tidak membiasakan diri menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dibungkus alasan sosial.

“Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Budi, salah satu alasan utama revisi aturan ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Ia menyebut, ketentuan lama masih mengacu pada survei yang dilakukan pada 2018 dan 2019.

“Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” katanya.

Selain itu, KPK juga menyoroti banyaknya laporan gratifikasi yang pada akhirnya tidak dapat ditindaklanjuti. 

Hal ini terjadi karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau bahkan tidak memiliki nilai ekonomis.

Perubahan regulasi juga dilakukan untuk memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menyusul masih banyaknya laporan terkait hal tersebut.

“Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,” ujar Budi.

Dalam aturan terbaru ini, KPK menaikkan batas nilai hadiah pernikahan yang masih dianggap wajar dan tidak perlu dilaporkan. 

Jika sebelumnya dibatasi Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Sementara itu, ketentuan mengenai batas maksimal gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini dihapuskan.

Tak hanya itu, KPK juga menyesuaikan sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga pengaturan terkait unit pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah.

Komentar