LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023–2024.
Penyidik menduga Aizzudin berperan sebagai penghubung antara pihak biro perjalanan haji dengan pengambil kebijakan.
“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.) atau dari biro travel ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemarin, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan, inisiatif yang dimaksud berkaitan dengan proses pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang saat itu dikelola Kementerian Agama.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul kebijakan tersebut, apakah sepenuhnya datang dari pimpinan atau melibatkan dorongan dari pihak lain.
“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down (atas ke bawah, red.) atau mix (campuran, red.), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya (kesepakatannya, red.)?” katanya.
Terkait dugaan aliran dana kepada Aizzudin, KPK menyatakan belum dapat menyampaikan angka pasti. “Belum. Masih dihitung,” kata Budi singkat.
Sebelumnya, Aizzudin telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan membantah menerima uang dalam perkara tersebut. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Kasus kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.







Komentar