KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Bertentangan dengan Pancasila dan UUD45

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut baik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional.

Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalam KUHP baru perlu ditinjau ulang, khususnya tentang pidana nikah siri.

Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional.

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan.

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai bahwa perbandingan ancaman pidana tersebut tidak proporsional.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” kata Gus Hilmy, Kamis (8/1/2026).

Anggota Komite II DPD RI itu menyatakan mendukung pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya telah mempersoalkan pasal ini.

Gus Hilmy mengatakan, negara seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan. Menurutnya, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.

“Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri itu bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Gus Hilmy.

Dari sudut pandang hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan, hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utama nikah siri bukan terletak pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian. Persoalan hak perempuan dan anak, dapat diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat, resmi, dan diketahui negara. Negara, menurutnya, berhak mengatur dan memberi sanksi terhadap praktik nikah yang tidak dicatat. Namun, sanksi tersebut tidak semestinya berbentuk pidana penjara.

“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi. Tetapi jangan pidana seperti ini. Nikah itu bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak-pihak lain. Kalau dinyatakan sah secara agama, berarti ada kerelaan dari semua pihak itu. Kalau dipidana, apakah semuanya juga akan dipidana karena dianggap terlibat dalam tindakan kriminal?” kata Gus Hilmy.

Gus Hilmy pun menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak, tanpa memidanakan akad nikah.

“Di negara-negara lain ini perdata. Malaysia ada sanksi administratif, di Maroko juga demikian, bukan akadnya yang dipersoalkan. Dengan dipidanakan, ada kekawatiran, justru nikah siri berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan. Karena itu, kami mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy.

Komentar