LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pemeriksaan Gus Alex terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Gus Alex tercatat hadir di Gedung KPK pada, Kamis (29/1) sejak pukul 09.35 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan kali ini diarahkan pada aspek kerugian negara.
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” kata Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Gus Alex juga telah diperiksa pada Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan terdahulu itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pihak di lingkungan Kemenag, termasuk dugaan aliran dana yang mengalir ke internal kementerian.
Dalam perkara ini, Gus Alex bersama Yaqut Cholil Qoumas disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Penyidikan kasus kuota haji tersebut resmi dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
Pada tahap awal, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Dalam ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota diatur masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK masih terus mendalami peran para pihak dalam penentuan kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap keuangan negara.







Komentar