Laras Divonis Pidana Pengawasan, Komisi III: Bukti KUHP baru dan KUHAP baru Sangat Reformis

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan.

Hal itu dikatakan Habiburokhman menyikapi vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan majelis kepada Laras Faizati.

“Vonis pidana pengawasan adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman, Kamis (15/1/2026).

Walau Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, lanjutnya, tetapi dengan berbagai pertimbangan, maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu.

“Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” kata Habiburokhman.

Selain kasus Laras Faizati, politikus Partai Gerindra itu mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Perkara pertama, kata Habiburokhman, adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Pada tanggal 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.

“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” kata Habiburokhman.

Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Komentar