LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kasus yang menimpa Suderajat (50), penjual es gabus di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, telah berkembang dari peristiwa lokal menjadi isu nasional.
Video perlakuan aparat terhadap pedagang kecil tersebut viral di media sosial dan memantik perdebatan luas tentang keadilan hukum, batas kewenangan aparat, serta perlindungan hak warga sipil.
Di tengah derasnya opini publik, sorotan kritis juga datang dari kalangan akademisi muda, Muhamad Ray Albani (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, menilai kasus ini sebagai contoh konkret persoalan struktural dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait etika aparat, penerapan hukum pidana, serta pemahaman kewenangan negara yang kerap tumpang tindih di lapangan.
Analisis Mahasiswa Hukum: Potensi Pidana dan Prinsip Ultimum Remedium
Menurut Ray, apabila dianalisis secara normatif dan objektif, tindakan oknum aparat terhadap Suderajat tidak bisa serta-merta dipandang sebagai tindakan pembinaan biasa. Namun demikian, ia juga menekankan bahwa pendekatan hukum pidana tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya solusi.
“Dalam perspektif hukum pidana, memang terdapat potensi unsur pidana, misalnya dugaan perendahan martabat yang bisa dikaitkan dengan Pasal 27A UU ITE, terutama jika peristiwa tersebut direkam, disebarluaskan, dan menimbulkan stigma sosial terhadap korban,” kata Ray, saat dihubungi, Selasa (28/1/2026).
Meski demikian, Ray mengingatkan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium, yakni digunakan sebagai upaya terakhir apabila mekanisme hukum lain tidak mampu menyelesaikan konflik secara adil.
“Equality before the law bukan berarti setiap kesalahan harus selalu dibalas dengan sanksi pidana. Yang setara itu adalah proses dan perlakuannya di hadapan hukum, bukan otomatis sama-sama dihukum pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang beredar di ruang publik, terdapat kemungkinan penerapan beberapa pasal secara kumulatif.
Namun, penerapan tersebut tetap harus menunggu pembuktian yang objektif serta mempertimbangkan konteks, niat, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
“Secara teoritis memang dimungkinkan multi-pasal, tetapi hukum tidak boleh bekerja secara reaktif. Penilaian harus berbasis alat bukti dan proporsionalitas,” ujarnya.
Ruang Restorative Justice dalam Kasus Penjual Es Gabus
Untuk menjaga keseimbangan analisis, Ray juga menegaskan bahwa perkara ini sangat dimungkinkan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Jika antara korban dan pihak aparat telah tercapai kesepakatan damai, suasana sudah dipulihkan seperti semula, serta tidak ada keberatan dari korban, maka perkara ini secara hukum dapat dihentikan proses pidananya,” jelas Ray.
Ia menambahkan, mekanisme RJ dapat diterapkan: pada tahap penyelidikan atau penyidikan oleh Penyidik, maupun pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanpa harus dilanjutkan hingga proses persidangan.
“Dalam konteks seperti ini, sanksi pidana tidak harus selalu menjadi ujungnya. Justru pemulihan keadaan, permintaan maaf, dan tanggung jawab moral sering kali lebih substantif bagi korban,” ujarnya.
Menurut Ray, pendekatan ini penting agar hukum tidak dipersepsikan publik sebagai alat balas dendam atau kriminalisasi aparat, melainkan sebagai instrumen keadilan yang beradab.
Restitusi sebagai Hak Korban
Selain RJ, Ray juga menekankan pentingnya hak korban atas restitusi, yang kini diatur secara tegas dalam KUHAP baru.
“Restitusi berbeda dengan Restorative Justice. Restitusi adalah hak korban untuk mendapatkan ganti rugi materiil maupun immateriil, sementara RJ adalah mekanisme penyelesaian perkara,” jelasnya.
Melalui mekanisme restitusi:
korban dapat menuntut ganti rugi, permohonan diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum, hakim dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi, bahkan dimungkinkan penyitaan harta pelaku jika kewajiban tidak dipenuhi.
“Ini penting sebagai edukasi publik, agar tidak semua penyelesaian konflik dipersempit seolah hanya ada dua pilihan: damai tanpa tanggung jawab atau pidana penjara,” tambah Ray.
Pelanggaran Etik dan Penyimpangan SOP Aparat
Di luar aspek pidana, Ray menilai kasus ini tetap relevan dikaji dari sisi etik profesi dan disiplin institusi. Aparat penegak hukum, menurutnya, terikat SOP yang menekankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan humanitas.
“Sanksi etik tidak identik dengan kebencian terhadap institusi. Justru itu cara menjaga marwah institusi agar tidak kehilangan legitimasi di mata publik,” katanya.
Ray menilai pembiaran pelanggaran etik justru akan memperkuat budaya impunitas dan merusak kepercayaan masyarakat.
Salah Kaprah Kewenangan
Pakar Otonomi Daerah, Profesor Djohermansyah Djohan juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni kekeliruan kewenangan.
Menurutnya, urusan makanan dagangan pedagang kecil bukan domain aparat bersenjata.
“Kalau bicara keamanan pangan, itu urusan sipil. Ada BPOM, ada pemerintah daerah, ada lurah. Bukan urusan tentara atau polisi,” jelasnya, ketika dimintai tanggapan atas kasus viral penjual es gabus yang terjadi lewat percakapan whatsapp, Rabu (28/1/2026) di Jakarta.
Ia menilai campur tangan aparat dalam urusan sipil merupakan contoh kegagalan pemahaman tata kelola negara.
“Tentara seharusnya fokus pada pertahanan. Polisi fokus pada keamanan. Ketika aparat masuk terlalu jauh ke wilayah sipil, potensi intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan jadi sangat besar,” tambah Djohermansyah.
Hukum, Keadilan, dan Proporsionalitas
Bagi Ray, kasus penjual es gabus mencerminkan tantangan klasik penegakan hukum: bagaimana menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak semua pihak—baik warga sipil maupun aparat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tapi juga tidak boleh reaktif dan emosional. Yang dibutuhkan adalah proporsionalitas,” ujarnya.
Keadilan yang Beradab
Kasus Sudrajat bukan semata perkara viral, melainkan cermin pentingnya penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berimbang.
Melalui pandangan dan sorotan kritis mahasiswa hukum seperti Ray Albani, publik diingatkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman pidana, melainkan dengan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum yang proporsional.
Jika hukum mampu berjalan dengan prinsip itu, maka keadilan substantif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, termasuk mereka yang paling rentan dalam struktur sosial.







Komentar