MAKI Ingatkan Jaksa Tak Terjebak Manuver di Sidang Chromebook

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap fokus pada pembuktian inti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM). 

Ia mengingatkan jaksa agar tidak teralihkan oleh berbagai manuver di luar persidangan.

Menurut Boyamin, kunci utama yang harus dibuktikan jaksa adalah adanya niat jahat (mens rea) serta persekongkolan yang diduga sudah dirancang sejak awal proses pengadaan. 

Ia menilai, pola kebijakan yang disebut sebagai “kopi hitam” menjadi salah satu aspek krusial yang perlu didalami lebih jauh, terutama karena melibatkan lingkaran dekat terdakwa.

“Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamiś (29/1).

Ia juga menanggapi rencana pihak Nadiem yang berencana melaporkan saksi Jumeri ke kepolisian.

Menurut Boyamin, langkah tersebut berpotensi menjadi strategi untuk memengaruhi saksi lain yang tengah memberikan keterangan di persidangan.

Boyamin meminta JPU tidak larut dalam manuver yang dinilainya tidak substantif dan justru berpotensi mencederai kemerdekaan saksi.

“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” tegasnya.

Ia menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang bisa merusak tatanan persidangan. 

Boyamin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus terbebas dari tekanan maupun ancaman agar dapat menyampaikan keterangan secara jujur dan utuh.

Selain itu, Boyamin mendorong Kejaksaan agar lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik. 

Menurutnya, penjelasan yang terbuka diperlukan untuk menangkal narasi liar di media sosial yang berpotensi mengaburkan fakta-fakta persidangan.

“Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jumeri merupakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum Nadiem Makarim. 

Jumeri dilaporkan bersama Hamid Muhammad dan Sutanto atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan laptop Chromebook.

Dalam persidangan, Jumeri mengungkap pengalamannya bekerja di era Nadiem dengan istilah “minum kopi hitam yang sudah disiapkan”, yang menyiratkan bahwa kebijakan strategis telah ditentukan oleh staf khusus atau konsultan, sementara peran eselon dinilai tidak dilibatkan secara substantif.

Komentar