LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bisa dijalankan tanpa perubahan regulasi.
Menurut dia, mekanisme tersebut mensyaratkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah,” kata Tito Karnavian saat menanggapi usulan pilkada tidak langsung di Kota Padang, Selasa (13/1).
Tito menjelaskan, ketentuan tersebut harus merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Ia menyebut prinsip demokrasi dalam konstitusi dan Pancasila tetap membuka ruang bagi dua model demokrasi, yakni langsung dan perwakilan.
Ia mengingatkan Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dipilih secara demokratis.
Ketentuan ini, menurut Tito, menutup ruang penunjukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945,” kata dia.
Sementara itu, penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD datang dari kalangan akademisi.
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas secara tegas menyatakan sikap menolak perubahan mekanisme tersebut.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.
Charles menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Karena itu, PUSaKO mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk tetap mempertahankan sistem pilkada langsung oleh rakyat.







Komentar