MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi Sembarangan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Pers menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

Putusan tersebut dinilai menjadi penguatan penting bagi perlindungan hukum jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai keputusan MK sejalan dengan semangat menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. 

Ia menegaskan, wartawan membutuhkan payung hukum yang kuat agar dapat bekerja tanpa tekanan kriminalisasi.

“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa (20/1).

Meski demikian, Komaruddin menyampaikan bahwa Dewan Pers masih mencermati secara menyeluruh putusan MK tersebut.

Khususnya terkait dampaknya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini dijalankan.

“Masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menjelaskan, saat ini Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memastikan perlindungan wartawan serta menjamin kemerdekaan pers, termasuk dalam penanganan sengketa pemberitaan.

“Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya krimininalisasi dan teror terhadap jurnalis,” pungkas Komaruddin.

Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers. 

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan profesinya secara sah sesuai dengan prinsip dan etika jurnalistik.

Komentar