LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Firman Soebagyo menyatakan resmi berlakunya KUHP dan KUHAP produk hasil kerja Pemerintah Prabowo dan DPR yang sudah diberlakukan pada 2 Januari 2026, sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Namun, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum. Mereka juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.
Di sisi lain, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Firman berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Lebih lanjut Firman berpandangan, masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU. Karena itu Firman menegaskan sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.
“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif Kamis (2/1/2026).
Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.







Komentar