LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, turut dimintai keterangan aparat kepolisian menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Soeko terlihat mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun pada Senin sore.
Kehadirannya langsung menarik perhatian awak media yang menunggu perkembangan kasus OTT tersebut.
Saat dimintai penjelasan, Soeko hanya memberikan keterangan singkat terkait pemeriksaannya.
“Ya ini koordinasi saja,” ujar Soeko kepada wartawan, Senin (19/1).
Ia belum menjelaskan lebih jauh apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan kasus hukum yang menimpa Wali Kota Madiun.
Sebelumnya, KPK memastikan telah melakukan OTT di wilayah Jawa Timur dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Maidi.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Budi menyebutkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Setelah penangkapan, Maidi langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.







Komentar