LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 0 persen.
Meski demikian, PAN menilai perlu ada pengaturan lanjutan agar jumlah fraksi di DPR tidak membengkak akibat banyaknya partai yang lolos ke parlemen.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menegaskan, solusi yang ditawarkan adalah pembatasan jumlah fraksi, bukan pembatasan jumlah partai yang masuk DPR.
“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Eddy, skema teknis mengenai pembentukan fraksi nantinya dapat diatur secara rinci dalam Undang-Undang Pemilu.
Salah satunya dengan mekanisme fraksi gabungan bagi partai yang perolehan suaranya berada di bawah ambang tertentu.
“Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.
Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen akan membawa dampak positif bagi demokrasi, karena suara pemilih tidak lagi terbuang sia-sia.
Ia menyoroti fakta bahwa dalam beberapa pemilu sebelumnya, jutaan suara masyarakat tidak terkonversi menjadi kursi di DPR akibat aturan threshold.
“Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini,” ucap Eddy.
Ia menegaskan, gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya PAN untuk memperkuat representasi rakyat di parlemen dan memastikan seluruh pilihan politik warga negara tetap memiliki ruang untuk disuarakan.
“Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu bisa tetap bisa digaungkan di DPR,” tegasnya.







Komentar