LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), disebut menerima aliran dana ilegal bahkan setelah memasuki masa pensiun.
Dana hasil pemerasan itu diketahui digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk kendaraan mewah.
“Di antaranya kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPK menjelaskan, uang dari pemerasan izin TKA tersebut tidak langsung disimpan atas nama Hery, melainkan ditampung lebih dulu di rekening milik kerabatnya.
Dari rekening itulah dana digunakan untuk membeli sebuah mobil.
“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” jelas Budi.
Menurut KPK, sumber dana pembelian kendaraan itu berasal dari agen-agen TKA. Mobil tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, KPK masih mendalami alasan Hery tetap menerima aliran dana meski statusnya sudah pensiun dari Kemnaker.
“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1).
KPK menduga Hery masih memiliki pengaruh kuat dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), meskipun secara struktural sudah tidak lagi menjabat.
“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” sebut Budi.
Kasus korupsi yang menjerat Hery ini merupakan bagian dari perkara besar pemerasan izin TKA yang terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023.
KPK memperkirakan total uang yang dikumpulkan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp53 miliar.
Sebelumnya, delapan orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, jumlah tersangka kini menjadi sembilan orang, yang mayoritas merupakan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan Kemnaker.






Komentar