Petisi Konstituen Menang, Rahayu Saraswati Tetap di DPR

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan akan menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebagaimana diketahui, MKD telah menolak pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

Rahayu menyampaikan sikap tersebut usai dirinya dijadwalkan memimpin rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

“Bahwa ada keputusan yang telah dikeluarkan oleh MKD kemarin sehingga saya sebagai warga negara Indonesia tentunya harus taat hukum. Dalam hal ini sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jakarta III,” kata Rahayu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, keputusan MKD tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat pemilihnya di Daerah Pemilihan Jakarta III. 

Salah satu dasar pertimbangan adalah adanya petisi yang ditandatangani sekitar 10.000 konstituen yang menolak rencana pengunduran dirinya dari parlemen.

“Mereka menyatakan penolakan terhadap pengunduran diri saya, ya sehingga saya menyadari bahwa kalau saya mau mundur ya harus mengundurkan diri lagi,” ujar Rahayu.

Rahayu pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang masih memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Dalam hal ini saya menghormati dan bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat, terutama konstituen saya di dapil,” tambah Rahayu.

Kepercayaan tersebut, lanjutnya, justru menjadi dorongan moral untuk meningkatkan kinerja dan menjalankan amanah secara maksimal. 

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap membawa suara masyarakat dalam setiap tugas legislasi.

“Kalau misalkan nanti dari pihak konstituen meminta untuk saya berhenti ya tentunya saya harus minimal mencobalah untuk bisa membuat mereka bangga dan melakukan tugas saya dengan baik,” jelas Rahayu.

Komentar