Pilkada Lewat DPRD Dinilai Mundurkan Demokrasi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menyimpan risiko besar bagi kualitas demokrasi dan legitimasi pemimpin di mata publik. 

Menurutnya, mekanisme pilkada tidak langsung berpotensi menghasilkan kepala daerah yang tidak benar-benar merepresentasikan kehendak masyarakat.

“Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Efriza dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/1).

Ia menegaskan, persoalan mendasar bukan terletak pada kapasitas masyarakat dalam menentukan pilihan, melainkan pada kualitas kandidat yang disiapkan dan ditawarkan oleh elite politik. 

Dalam sistem pemilihan tidak langsung, ruang partisipasi publik dinilai semakin menyempit.

Efriza juga mengingatkan bahwa pilkada melalui DPRD berisiko menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya inklusif. 

Ia menyebut sistem tersebut dapat membuka celah ketidakadilan dalam tata kelola pemilihan kepala daerah.

“Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti potensi menguatnya elitisme dan politik transaksional. 

Menurutnya, ketika akses kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite, biaya politik justru bisa melonjak secara tersembunyi dan merusak demokrasi substantif.

“Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penerapan pilkada melalui DPRD mensyaratkan perubahan regulasi.

 Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus direvisi jika mekanisme pemilihan tidak langsung ingin diterapkan.

“Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah,” kata Tito saat menanggapi wacana tersebut di Kota Padang, Selasa (13/1).

Tito menambahkan, wacana itu tetap merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Komentar