LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu dinyatakan anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun usai rapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), membahas laporan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset.
Menurut politikus PKS itu, paparan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, atas rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, dan keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.
“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” kata Adang, melalui rilisnya, Jumat (16/1/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Adang.
Ditegaskannya, Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkas Adang.







Komentar