LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya kepada Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita B.R. Sitepu, SE., SH., M.Si.
Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi Badikenita B.R. Sitepu mendorong regenerasi petani dan pencetakan Petani Kreatif guna menopang ketahanan pangan nasional.
Penganugerahan Satya Lencana Wira Karya dilaksanakan dalam rangkaian acara “Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional“, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Badikenita Sitepu, merespons undangan Menteri Pertanian RI dengan mengikuti seluruh rangkaian acara secara daring (online). Undangan tersebut baru diterima Sekretariat pada Selasa (6/1/2026) Pukul 08.00 WIB, saat posisi Badikenita Sitepu sedang menjalankan tugas pengawasan penanggulangan bencana di Daerah Pemilihan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Upaya untuk hadir secara fisik telah dilakukan, namun terkendala tidak tersedianya tiket penerbangan menuju Jakarta yang bertepatan dengan momentum arus balik. Oleh karena itu, penerimaan tanda kehormatan di lokasi diwakilkan kepada Anggota Komite II DPD RI, Dr. Grall Taliawo.
”Kami sangat menghargai undangan dari Bapak Menteri Pertanian. Meski hadir secara virtual karena kendala tiket penerbangan di tengah arus balik dan tugas pengawasan di daerah, komitmen kami terhadap kemajuan petani tetap prioritas utama,” ungkap Badikenita.
Implementasi Nyata di Lapangan
Saat prosesi berlangsung, Badikenita justru sedang berada di lapangan mendampingi masyarakat dan petani yang lahannya terendam banjir. Situasi ini menegaskan implementasi “Wira Karya” melalui kerja nyata di tengah konstituen yang membutuhkan.
Momentum ini juga dijadikan pemicu percepatan kinerja legislasi Komite II DPD RI di tahun 2026, khususnya terkait urgensi perlindungan petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam.
”Fokus kami tahun ini tegas, yaitu menyusun RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Swasembada pangan harus dikawal regulasi yang kuat, termasuk jaminan asuransi bagi petani yang terdampak bencana dan insentif bagi petani milenial,” kata Badikenita.







Komentar