LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya lonjakan jumlah laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025, meskipun total nilai uang yang dilaporkan justru mengalami penurunan.
Fakta tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
Dalam paparannya, Setyo mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran pelaporan masyarakat dan aparatur negara menunjukkan tren positif.
“KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat di banding tahun sebelumnya,” ungkap Setyo.
Namun demikian, peningkatan jumlah laporan itu tidak berbanding lurus dengan nominal gratifikasi yang diterima.
Total nilai laporan justru menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi angkanya memang menurun namun secara kuantitas jumlahnya lebih banyak u yang memberikan laporan,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, penurunan nilai rupiah dari sebelumnya Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar menunjukkan bahwa upaya pencegahan mulai berdampak, terutama dalam membatasi praktik gratifikasi bernilai besar.
Untuk memperkuat pencegahan, KPK terus mengintensifkan pengendalian gratifikasi melalui berbagai strategi, termasuk peningkatan pemahaman aparatur serta monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah.
Tak hanya itu, KPK juga membenahi sistem pelayanan publik dan menyusun peta kerawanan gratifikasi di sejumlah sektor strategis, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun non-pemerintah daerah.
Setyo menyebutkan, sepanjang 2025 KPK telah melakukan pemetaan terhadap 93 sektor non-pemerintah daerah yang dikategorikan memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi.
“Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenaga listrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan,” pungkasnya.
KPK berharap peningkatan pelaporan ini dapat menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya antikorupsi serta mendorong pelayanan publik yang lebih bersih dan transparan.






Komentar