Rikwanto: Nilai Penetapan Tersangka Guru Honorer SDN 21 Muaro Jambi Berlebihan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai penetapan status tersangka seorang guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi bernama Triwulan Sari terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan UU Perlindungan Anak.

“Peristiwa terjadi di dalam proses belajar-mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter anak didik. Itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” kata Rikwanto dalam RDPU Komisi III dengan Kuasa Hukum Triwulan Sari, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Diketahui, Triwulan Sari terjerat kasus pidana yang dilaporkan orang tua murid dan polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus bermula ketika satu murid kelas 6 tidak terima terkena razia rambut yang dilakukan oleh Triwulan. Murid itu mengeluarkan kata-kata kasar ke depan muka Triwulan sebagai guru. Setelah itu para pihak sudah bernegosiasi sebelumnya.

Kata-kata kasar itu yang membuat Triwulan melayangkan tamparan kecil bahkan tidak meninggalkan bekas.

Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik.

Mendengar kejadian tersebut, Rikwanto merasa miris. Saat ini guru hanya dianggap sebagai profesi semata, bukan lagi individu yang punya tanggung jawab moral hingga moril untuk para anak didik yang dititipkan oleh para orang tua.

“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak anak yang sudah dititipkan oleh orang tua murid tersebut. Nah, ini yang miris bagi kami,” ungkapnya.

Dikatakannya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui forum-forum yang sudah ada, seperti PGRI atau Pemda. “Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya, seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,” pungkasnya.

Komentar