LIPUTAN.CO.ID, Tangsel – Partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation menjadi sangat penting dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
Demikian dikatakan Ketua Komisi VII DPR RI Dr. Saleh Partaonan Daulay, usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/1/2026).
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengungkapkan, masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya pengelola kawasan industri, sangat dibutuhkan untuk penyusunan regulasi yang tidak hanya mengikat lembaga legislatif tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
“Keberadaan kawasan industri seperti BSD ini memberikan dampak besar bagi perekonomian lokal, dan kami ingin memastikan bahwa proses pembahasan RUU Kawasan Industri melibatkan masukan dari pihak-pihak terkait secara maksimal,” tegasnya.
Pendapat, saran, dan kritik yang diterima dari pengelola kawasan industri serta masyarakat, lanjutnya, akan dijadikan referensi untuk menyusun pasal-pasal dan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.
Bahkan, Wakil Ketua Umum DPP PAN itu juga menekankan perlunya peningkatan efektivitas kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri secara umum.
“Kawasan ekonomi khusus yang ada saat ini masih terbatas, sehingga kami berharap bisa dimaksimalkan untuk memberikan dampak yang lebih luas, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Komisi VII DPR RI, menurut Saleh, berharap bahwa hasil dari dialog dan masukan yang dikumpulkan melalui kunjungan kerja ini akan memperkaya pembahasan RUU Kawasan Industri dan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan daya saing industri nasional.
“Dengan begitu, RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum yang berlaku di sektor industri, tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah, DPR, dan sektor swasta, khususnya dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.







Komentar