Setelah 13 Tahun Mandek, Gaji Hakim Ad Hoc Akhirnya Naik

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan dukungan penuh pimpinan DPR terhadap rencana kenaikan gaji hakim ad hoc, menyusul kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim karier yang telah lebih dulu diberlakukan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa rencana tersebut mendapat restu langsung dari jajaran pimpinan DPR. 

Dukungan itu, menurut dia, menjadi bagian dari komitmen parlemen dalam memperjuangkan kesejahteraan aparat peradilan.

“Ini tentunya dapat support maksimal dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Pak Sufmi Dasco Ahmad,” ucap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).

Habiburokhman menjelaskan, setelah pemerintah menaikkan gaji hakim karier, para hakim ad hoc turut menyuarakan aspirasi agar penghasilan mereka juga disesuaikan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, DPR kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan payung hukum khusus.

Menurutnya, pemerintah telah merespons dengan menyusun peraturan presiden (perpres) yang secara khusus mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc.

“Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc,” ungkapnya.

Sinyal kenaikan gaji tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto akan segera menandatangani perpres yang mengatur hal tersebut setelah seluruh pembahasan rampung.

“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ucap Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).

Meski demikian, Prasetyo belum merinci waktu pasti penandatanganan perpres tersebut.

Selama ini, ketentuan gaji hakim ad hoc masih merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang berarti belum mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade. 

Kondisi ini berbeda dengan hakim karier yang mulai 2026 mendapatkan kenaikan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan hakim karier naik dengan kisaran mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. 

Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, seperti hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc HAM, hakim ad hoc perikanan, dan bidang lainnya.

Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung secara terpisah, dengan besaran yang nantinya disesuaikan dengan struktur gaji hakim karier.

Komentar