SP3 Eggi Sudjana Bukti Hukum Masih Tunduk pada Bayang-Bayang Jokowi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai masih memiliki pengaruh besar meski tak lagi menjabat. 

Penilaian itu disampaikan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems, menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Saiful menyoroti kecepatan proses penghentian perkara tersebut. 

Ia mengungkapkan, SP3 dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026, atau hanya berselang satu hari setelah Jokowi selaku pelapor meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Saiful, situasi itu menimbulkan tanda tanya besar terkait independensi penegakan hukum.

“Hukum telah dipermainkan, bukan oleh siapa pun, melainkan oleh penguasa bayangan,” kata Saiful, seperti dikutip dari akun media sosial pribadinya, Minggu (18/1).

Selain itu, Saiful juga menyinggung banyaknya tokoh publik dan advokat yang masih kerap berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo. 

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi kalangan penegak hukum dan praktisi hukum.

“Padahal advokat-advokat harus setia pada rasionalitas, kebenaran dan keadilan,” ujar Saiful.

Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui membagi perkara ke dalam dua klaster. 

Klaster pertama menetapkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua mencakup nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan sebutan Dokter Tifa.

Komentar