Tak Gentar Tekanan, DPR Dukung Langkah Berani Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan kesiapan DPR mengawal penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. 

Langkah tersebut dinilai sebagai sikap tegas negara dalam melindungi lingkungan hidup.

Sugiat menegaskan, Komisi XIII DPR RI berdiri sejalan dengan Presiden Prabowo dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keberlanjutan alam.

“Saya pikir Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Sekretariat Negara akan mengawal keputusan ini dalam konteks mengamankan kebijakan Bapak Presiden,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pencabutan izin tersebut sebagai keputusan berani yang bahkan mengejutkan banyak pegiat lingkungan.

“Saya pikir ini sebuah keputusan yang sangat tegas dan berani, banyak sekali kawan-kawan aktivis lingkungan yang tidak menyangka keputusan Presiden setegas dan seberani ini,” katanya.

Menurut Sugiat, kebijakan tersebut perlu mendapat dukungan luas karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang merasa terganggu oleh ketegasan Presiden Prabowo dalam menindak perusahaan perusak lingkungan.

“Saya pikir ini perlu didukung untuk langkah-langkah berikutnya karena kita khawatir juga keputusan tegas dan berani ini pasti tidak disukai beberapa pihak kan, dan itu akan berusaha mengganggu Bapak Presiden mengganggu kebijakan-kebijakan pemerintahan sekarang,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beberapa waktu lalu.

Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. 

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Komentar