LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dilakukan dengan metode kodifikasi sebagaimana sempat diwacanakan sebelumnya.
Menurut Rifqinizamy, DPR memilih fokus merevisi satu undang-undang saja.
“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tetap akan memuat sejumlah penguatan substansi, termasuk perbaikan hukum acara sengketa pemilu dan sejumlah aspek lain yang dinilai perlu disempurnakan.
Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Berbeda dengan itu, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tercantum dalam daftar prioritas tersebut.
Selain itu, Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu menjadi kewenangan Komisi II DPR RI.
Ia menegaskan, ruang lingkup UU Pemilu hanya mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif.
“Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah sepakat tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada tahun ini.
Dasco menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026. Karena itu, DPR tidak memiliki rencana untuk membahasnya.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.







Komentar