Tanpa Payung Hukum, Masyarakat Adat Terus Kalah di Hadapan Negara dan Oligarki

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, melontarkan kritik keras terhadap lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. 

Ia menilai, mandeknya RUU ini selama lebih dari 15 tahun telah menjadikan masyarakat adat sebagai korban struktural, tanpa perlindungan hukum yang memadai atas tanah, ruang hidup, dan hak konstitusional mereka.

“Ini menarik diskusi kita hari ini terkait dengan RUU Masyarakat Hukum Adat yang diusulkan. Nah, sudah 15 tahun lebih,” kata Saadiah dalam rapat Baleg yang dikutip, Kamis (22/1). 

Politisi asal Maluku itu menegaskan bahwa DPR tidak punya alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU yang sudah lama dinantikan jutaan masyarakat adat di Indonesia.

Anggota Fraksi PKS itu mengaitkan mandeknya RUU tersebut dengan fakta lapangan yang menunjukkan situasi darurat masyarakat adat. 

Ia menyoroti data hilangnya wilayah adat seluas 11,7 juta hektare, 113 kasus kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat terhadap 109 komunitas dengan luas mencapai 3,8 juta hektare.

“Dari sini sudah memberikan satu konfirmasi penting bagi kita, bahwa jika hari ini terjadi untuk mereka, masyarakat adat, mereka tidak cukup kuat untuk menuntut kepada negara,” ujarnya.

Menurut Saadiah, ketimpangan relasi antara masyarakat adat dan negara semakin nyata ketika konflik terjadi. 

Bahkan dalam kondisi tertentu, masyarakat adat memilih diam karena takut, tidak berdaya, dan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Kalaupun mereka cukup kuat, mereka tidak cukup berani menyampaikan dan berjuang mempertahankan hak-hak mereka. Kalaupun mereka cukup berani, mereka tidak cukup terlindungi dengan satu payung hukum,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai pola yang berulang hampir di seluruh kasus kriminalisasi masyarakat hukum adat di Indonesia. 

Dalam banyak peristiwa, masyarakat adat berhadapan langsung dengan negara atau kepentingan yang difasilitasi negara.

“Ini satu fakta yang terjadi di hampir sebagian besar kasus-kasus kriminalisasi yang terjadi di masyarakat hukum adat kita yang sering kita tonton, dan ini berlaku antara masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat adat, antara mereka dengan negara, tangan-tangan negara,” ucap Saadiah.

Ia menilai ketiadaan payung hukum yang kuat menjadi akar persoalan yang membuat masyarakat adat selalu berada di posisi kalah. 

RUU Masyarakat Hukum Adat, menurutnya, bukan sekadar produk hukum biasa, tetapi instrumen perlindungan dasar bagi lebih dari 20 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia.

“Apakah karena tidak ada satu payung hukum yang cukup kuat melindungi mereka, bisa jadi ini jawabannya. Bukan kesimpulan juga, tapi bisa jadi,” jelasnya.

Saadiah juga mengkritik narasi yang selama ini dipakai untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat, yakni kekhawatiran bahwa pengakuan masyarakat adat akan menciptakan “negara dalam negara”.

“Ketika kami bertanya kenapa undang-undang ini belum jadi disahkan, jawabannya adalah karena ketika RUU disahkan seperti membangun negara dalam negara. Tapi bukankah kita mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan?” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberagaman dan pengakuan terhadap masyarakat adat justru merupakan fondasi keutuhan NKRI, bukan ancaman.

“Keberagaman yang tidak boleh dirusak, karena merusaknya itu sama dengan merusak NKRI,” tegas Saadiah.

Dalam konteks pembangunan nasional dan investasi, Saadiah juga menolak stigma bahwa masyarakat adat merupakan penghambat pembangunan. 

Menurutnya, masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi menuntut keadilan, pengakuan, dan ruang hidup yang dilindungi negara.

“Masyarakat adat tidak anti investor juga. Tetapi ketika investasi masuk, bagaimana ada win-win solution? Atau di sana kita bisa pastikan bahwa kepentingan masyarakat adat juga bisa terakomodir di sana,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perdebatan RUU Masyarakat Adat tidak boleh direduksi hanya menjadi soal ekonomi dan investasi.

“Ini bukan soal hanya ekonomi, Pak. Tetapi ruang hidup di mana masyarakat hukum adat itu tinggal atau diakui oleh negara,” kata Saadiah.

Saadiah menegaskan, masyarakat adat selama ini justru menjadi penjaga utama ekosistem dan keanekaragaman hayati. 

Ia mempertanyakan pihak yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.

“Jika hari ini kita buka dan buka seluruh fakta, siapa sih yang paling berkontribusi besar untuk merusak keanekaragaman hayati kita? Apakah negara memberikan HPH kepada para oligarki untuk menebang hutan? Ataukah masyarakat adat?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.

Pengalaman Saadiah di daerah pemilihannya, Maluku, memperlihatkan ketimpangan nyata dalam pembangunan. Banyak komunitas adat yang hidup di wilayah pegunungan masih terisolasi dan minim akses dasar.

“Banyak masyarakat adat yang hidup di gunung, Pak. Mereka untuk memasukkan satu ruas jalan, susah, Pak, sampai hari ini,” ungkapnya.

Karena itu, Saadiah menegaskan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat adalah wujud kehadiran negara yang sesungguhnya.

“Dengan disahkannya RUU, ini harapan kita, kepentingan atau kesejahteraan, keadilan, ruang hidup, bisa kita mengakomodirnya. Atau negara memberikan hadiah, ikut serta berkontribusi untuk memberikan kesejahteraan, memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Komentar