Abdul Hadi: Dana Macet, Desa Menanggung Hutang

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Hadi mengungkap karut-marut pencairan Dana Desa yang berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan publik di tingkat desa.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak desa yang kini terjerat utang dan tidak mampu membayar insentif para kader akibat dana tahap kedua tahun 2025 tidak cair.

Hal itu diungkap Abdul Hadi saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Fakta lapangan yang saya temui, satu di antaranya adalah soal ketidakpastian anggaran hingga membuat operasional desa terganggu,” kata Abdul Hadi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga awal tahun 2026, yang membuat pemerintah desa tidak berani mengeksekusi anggaran.

“Tidak cairnya dana desa banyak meninggalkan persoalan di desa. Mohon maaf, ada mereka yang Curhat tentang insentif untuk kader kesehatan mereka, yang tidak bisa dibayarkan. Kasihan, insentif kepada guru juga tertunda. Kemudian internet desa mereka juga mati. Sampai kemudian desa menanggung hutang atas pekerjaan, ya, khususnya adalah yang terkait sama masalah infrastruktur,” papar Abdul Hadi.

Selain masalah tunggakan, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu juga menyuarakan kekhawatiran kepala desa mengenai besaran Dana Desa tahun 2026 yang dirasa minim.

“Dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp300 juta per desa, para kepala desa mengaku kesulitan untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan vital masyarakat,” ujar Abdul Hadi.

Lebih jauh, ia mengkritisi hilangnya roh Undang-Undang Desa, yakni asas subsidiaritas dan rekognisi. Menurutnya, banyak program yang kini terasa bersifat top-down atau instruksi dari atas, sehingga mematikan inisiatif lokal.

Salah satu contohnya adalah program Koperasi Merah Putih yang dinilai belum melibatkan unsur desa secara maksimal, membuat Musyawarah Desa seolah kehilangan fungsinya.

“Catatan mereka adalah belum dilibatkan mereka di dalam penanganan Koperasi Desa Merah Putih. Ya, ini menjadi catatan. Mungkin di lapangan koordinasi dan komunikasi rupanya dari unsur-unsur dalam pembangunan koperasi itu kayaknya ada yang tersumbat. Dan mereka mengatakan kayaknya sekarang musyawarah desa tidak lagi bermanfaat kata mereka, ya, karena memang semua usulan yang kemudian mereka tidak bisa eksekusi lagi untuk berikutnya,” pungkasnya.

Komentar