Dana Desa Terancam Mandek, DPR Sentil Aturan “Mundur” Kemenkeu

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kebijakan pencairan Dana Desa kembali menuai kritik keras dari DPR. Aturan baru dinilai cacat hukum dan berpotensi melumpuhkan roda pemerintahan desa.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Saadiah Uluputty, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan keresahan luas di tingkat desa. 

Sorotan itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Saadiah mengungkapkan, banyak kepala desa menyampaikan keberatan lantaran PMK tersebut memberlakukan syarat pencairan Dana Desa Tahap II secara surut.

“PMK ini diundangkan pada akhir November 2025, tetapi batas waktu pemenuhan syarat pencairan ditetapkan pada September 2025. Ini menimbulkan persoalan asas non-retroaktif dan berpotensi menjadi maladministrasi,” kata Saadiah yang dikutip, Sabtu (7/2).

Ia menjelaskan, desa dipaksa memenuhi beragam persyaratan administratif, mulai dari akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga komitmen APBDes, pada periode ketika aturan tersebut belum berlaku secara hukum. 

Situasi ini, kata dia, membuat desa berada dalam posisi serba salah.

Menurut legislator asal Maluku itu, dampaknya sangat serius. 

Dana Desa Tahap II khususnya untuk pembangunan infrastruktur non-earmark terancam tertunda bahkan gagal cair.

“Jika Dana Desa tidak cair, pembangunan fisik desa bisa berhenti, desa berpotensi berutang ke pihak ketiga, dan operasional pemerintahan desa ikut terganggu,” tegasnya.

Saadiah juga membeberkan temuan di daerah pemilihannya, seperti Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Di mana gaji serta tunjangan guru PAUD dan tenaga pendidikan hingga kini belum terbayarkan akibat tersendatnya anggaran desa.

Terkait kebijakan Koperasi Desa Merah Putih, Saadiah menilai persoalan utama bukan penolakan, melainkan kebingungan di tingkat implementasi.

“Masalahnya bukan pada semangat koperasi, tetapi kurangnya sosialisasi dan kajian kelayakan. Di desa terpencil dengan jumlah penduduk sangat kecil, perputaran ekonomi koperasi tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, FPKS mendesak pemerintah meninjau ulang Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, terutama terkait pembatasan dana operasional desa dan penetapan pendirian KDMP sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. 

Saadiah menekankan pentingnya penerapan kebijakan secara bertahap dan realistis.

“Kami mengusulkan pilot project KDMP di provinsi terpilih, evaluasi independen, masa transisi kebijakan, serta memastikan cicilan utang koperasi tidak memotong Dana Desa, melainkan dari keuntungan usaha koperasi itu sendiri,” jelasnya.

Selain isu Dana Desa, Saadiah juga menyoroti problem klasik pembangunan desa, mulai dari keterbatasan nomenklatur infrastruktur hingga carut-marut data kawasan transmigrasi, khususnya di Maluku. 

Ia menyebut banyak desa tertinggal gagal mengakses program pembangunan karena tidak masuk kategori jalan kabupaten atau nasional, serta tidak tercatat dalam basis data transmigrasi.

“Programnya baik dan kami apresiasi, tetapi jika databasenya tidak terbuka dan nomenklaturnya tidak jelas, daerah-daerah tertinggal tidak bisa mengaksesnya,” ungkap Saadiah.

Ia menutup dengan penegasan bahwa pembangunan desa semestinya berpijak pada keadilan wilayah dan kesiapan di lapangan, bukan sekadar kepatuhan administratif yang justru menjerat desa itu sendiri.

Komentar