Dana Desa Terancam Tak Cair, Saadiah Uluputy Nilai PMK 81/2025 Maladministrasi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyesalkan ribuan kepala desa dan perangkat desa terancam tidak menerima pencairan Dana Desa akibat pemberlakuan surut Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 81 tahun 2025.

Karena itu, Saadiah Uluputty mendesak pemerintah meninjau ulang pemberlakuan surut PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dia dianggap maladministrasi.

“Penerapan aturan berlaku surut (retroaktif) ini bisa merugikan masyarakat desa,” kata Saadiah Uluputty.

Hal itu dikatakan Saadiah dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Politikus PKS itu mengungkap temuannya dari kunjungan kerja ke berbagai daerah di Maluku, mulai dari Seram Bagian Timur, Tual, hingga Kepulauan Aru.

Berdasarkan pengamatannya, gaji guru PAUD dan operasional desa tertahan akibat syarat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dipaksakan lewat aturan yang terlambat terbit.

“Isu yang saya ingin pertanyakan Pak Menteri, apakah PMK ini mewajibkan dana desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap kedua yang dikeluhkan oleh para kepala desa? Ataukah ini ada pembaharuan lagi setelah PMK ini keluar? Karena menurut mereka, jika ini benar, maka ini sebenarnya maladministrasi dan juga asas non-retroaktif yang kemudian disampaikan bahwa bagaimana bisa begitu ya kepala desa kemudian diberikan aturan yang berlaku mundur, Pak,” tegas Saadiah.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku ini memaparkan ketidaklogisan aturan tersebut, di mana PMK baru diundangkan akhir November 2025, namun menetapkan tenggat waktu persyaratan pada September 2025. Akibatnya, pembangunan fisik terhenti dan desa terjerat utang kepada pihak ketiga.

Sebagai solusi konstruktif, Saadiah menawarkan jalan keluar konkret. Salah satu usulannya pemerintah menerapkan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilot project di provinsi terpilih terlebih dahulu selama masa transisi, bukan langsung dipukul rata, yang mana memberatkan desa-desa kecil di pegunungan dengan jumlah penduduk sedikit.

“Rekomendasi kami adalah mengusulkan ada pilot project penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih pada provinsi terpilih, ada evaluasi independennya, baru diperluas. Meminta adanya masa transisi hingga operasional selain Koperasi Desa Merah Putih ini dapat diselesaikan terlebih dahulu dan mengusulkan agar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara sebisa mungkin tidak memotong dana desa melainkan dari keuntungan bisnis Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.

Komentar