LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Peredaran gas whip phink tanpa pengawasan ketat dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda.
DPR mendesak pemerintah segera bertindak sebelum penyalahgunaan zat ini memakan korban jiwa.
Anggota Komisi IX DPR RI dari PKB, Asep Romy Romaya, menegaskan bahwa penggunaan whip phink secara bebas membuka ruang penyalahgunaan demi sensasi euforia sesaat atau yang dikenal dengan istilah ngefly.
Menurutnya, risiko kesehatan dari zat tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Penggunaan whip phink secara sembarangan sangat berisiko. Efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol,” tegas Asep Romy kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
Whip phink sejatinya merupakan tabung gas bertekanan yang digunakan di dunia kuliner profesional sebagai pendorong whipped cream.
Namun, dalam praktiknya, produk berbahan nitrous oxide (N2O) ini kini dengan mudah ditemukan di toko daring maupun luring dan disalahgunakan dengan cara dihirup.
Melihat kondisi tersebut, Asep Romy mendesak pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi peredaran N2O.
Ia menilai penjualan gas tersebut harus dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk sektor industri serta profesional yang terkontrol.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang membuat whip phink dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja.
Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap potensi bahaya yang mengintai generasi muda.
“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun marketplace,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Asep Romy menekankan pentingnya edukasi publik secara masif terkait bahaya penyalahgunaan gas N2O.
Ia mengingatkan bahwa dampak jangka panjang dari kebiasaan menghirup gas tersebut dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen.
“Ini soal keselamatan publik. Negara harus hadir melindungi warga melalui regulasi yang ketat dan edukasi yang jelas, bukan hanya bersikap reaktif setelah ada korban,” pungkasnya.







Komentar