LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – DPR RI akhirnya merespons keras tuntutan perlindungan bagi guru. Baleg berjanji mendorong RUU Perlindungan Guru masuk daftar legislasi prioritas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti usulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait pembentukan RUU Perlindungan Guru.
Komitmen itu disampaikan langsung Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat bersama PGRI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2).
Bob Hasan mempertanyakan absennya kesadaran negara selama ini soal perlindungan martabat guru dalam satu payung hukum khusus.
Ia menilai guru seharusnya memiliki posisi hukum yang kuat dan terhormat.
“Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh?” kata Bob dalam rapat.
Ia mengakui, selama ini hanya PGRI yang konsisten memperjuangkan perlindungan guru, termasuk mendorongnya menjadi produk perundang-undangan.
Menurut Bob, perjuangan tersebut menyentuh aspek paling fundamental bagi profesi pendidik.
“Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki,” ucap Bob.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu pun menegaskan akan membawa usulan tersebut ke tingkat yang lebih konkret.
RUU Perlindungan Guru, kata dia, akan didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
“Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” katanya.
Bob kemudian menjelaskan bahwa saat ini guru sebenarnya telah memiliki dasar perlindungan hukum dalam Undang-Undang Guru, khususnya Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3.
Ia menilai ketentuan tersebut bersifat lex specialis yang mengesampingkan aturan pidana umum.
“Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex spesialis, artinya KUHP terus bergeser,” kata Bob.
Ia memaparkan isi pasal tersebut yang mewajibkan negara dan masyarakat memberikan perlindungan kepada guru, mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan, serta kesehatan kerja.
Perlindungan itu juga meliputi ancaman kekerasan, intimidasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, birokrasi, maupun pihak lain.
Menurut Bob, ketentuan tersebut menegaskan bahwa guru tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.
“Ini jelas ini. Lex specialis. Tidak bisa serta merta ketika guru, kalau zaman kita, Pak, ini penggaris ‘dung’, nah tiba-tiba kita dipukul jari kita pakai penggaris, nggak bisa siswa lapor polisi, karena lex specialis Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3,” ucapnya.
Ia pun mendorong PGRI agar aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Menurutnya, penguatan perlindungan akan lebih solid jika diatur secara khusus dalam undang-undang.
“Jadi ini harus disampaikan PGRI harus kirim surat ke polres polres, kalau ada masalah PGRI mengadvokasi, nah biar lebih kuat lagi PGRI harus jadi UU besok,” kata dia.







Komentar