Hak Adat Tergerus Izin Negara, Desakan Cabut Konsesi AMNT Menguat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Konflik antara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Saat penyerahan laporan itu didampingi tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai pelaksana kajian, pada pertengahan Januari 2026.

Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM pada Juli 2023 lalu.

Menanggapi konflik tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pemerintah pusat seharusnya mendengarkan nasihat serta rekomendasi Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga terkait lainnya. 

Ia menyerukan agar persoalan ini dilihat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, termasuk dengan mengkaji ulang kelanjutan pemberian konsesi kepada AMNT.

“Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini,” ujar Isnur kepada wartawan, Jumat (6/2).

Menurutnya, pencabutan konsesi tersebut memiliki dasar kuat karena dinilai telah merampas hak-hak masyarakat adat. 

Bahkan, Isnur menilai perusahaan semestinya dijatuhi sanksi karena terlalu lama mengambil hak masyarakat.

Selain itu, ia mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. 

“Karena di situ ada jaminan soal perlindungan tanah ulayat, tanah hak adat,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Ia menilai penggunaan istilah “konflik” antara masyarakat adat dan pemilik konsesi tambang tidak tepat, karena menyiratkan posisi setara antara dua pihak yang bersengketa.

“Sedangkan berdasarkan identifikasi dari PBHI dan teman-teman di lapangan termasuk para pendamping dari NGO ditemukan fakta bahwa masyarakat adat berada di sana jauh sebelum ada proses konsesi,” ujarnya.

Ia menilai proses identifikasi lapangan dan kajian teknis yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun pihak swasta tidak dilakukan secara tepat dan memadai. 

Karena itu, PBHI menduga kuat adanya pemalsuan kelengkapan persyaratan dalam proses pemberian konsesi di kawasan tersebut.

“Karena apa? Karena dalam satu wilayah ada masyarakat adat, maka kepentingan masyarakat adat didahulukan dengan mekanisme sebagaimana diatur oleh undang-undang tentang perlindungan masyarakat adat, jadi UU tidak boleh dilanggar,” kata Julius.

PBHI menegaskan, pemerintah pusat dan Komnas HAM seharusnya tidak lagi berhenti pada tahap kajian, melainkan sudah masuk pada tahap penindakan. 

Julius mempertanyakan bagaimana konsesi bisa diterbitkan tanpa uji kelayakan, tanpa verifikasi dokumen, dan tanpa identifikasi yang tepat.

Ia menduga kuat adanya praktik pungutan liar, penyuapan, dan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian izin tersebut. Menurutnya, pola seperti ini terjadi di banyak wilayah.

“Jadi Komnas HAM, BRIN, dan juga pemerintah pusat sebaiknya tidak lagi melakukan kajian, tetapi melakukan penindakan agar pemberian izin konsesi itu tetap tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Itu tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa proses pemberian konsesi, baik yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah. 

“Jangan-jangan terjadi negosiasi, komitmen, dugaan korupsi atau suap, sehingga konsesi itu keluar tanpa proses yang layak dan tepat,” ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan pihaknya telah menyurati Komnas HAM untuk meminta akses dokumen Hasil Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumbawa.

Dalam surat tertanggal 2 Februari 2026 tersebut, AMAN menyebut permintaan dokumen didasarkan pada hak kontekstual para pihak dalam mediasi, serta prinsip transparansi dan keadilan prosedural.

“Sampai saat ini belum ada salinan dokumen yang kami terima,” ujar Febriyan kepada wartawan, Kamis (5/2).

AMAN sebelumnya melaporkan adanya pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat dan minimnya pelibatan mereka dalam proses persetujuan usaha tambang. 

Pihaknya juga sempat menantang tim BRIN untuk melakukan diseminasi hasil sementara kajian.

“Tapi tiba-tiba hasilnya malah sudah diserahkan saja ke Komnas HAM,” ujarnya.

Febriyan berharap Komnas HAM dapat memberikan salinan laporan tersebut dalam waktu satu pekan agar dapat dipelajari secara menyeluruh. 

Ia mengaku belum ingin berspekulasi mengenai isi laporan tersebut. “Untuk sementara kami masih khusnuzan (berprasangka baik),” tuturnya.

Sebelumnya, sengketa ini telah dilaporkan ke The Copper Mark dan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Agustus 2025. 

Laporan tersebut berpotensi memaksa AMNT membuktikan kepatuhan terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, Governance), jika tidak ingin status keberlanjutan internasionalnya ditinjau ulang.

Sengketa bermula dari klaim masyarakat adat atas wilayah adat di area eksplorasi Blok Elang (Dodo-Rinti) yang kini dikelola AMNT. 

Masyarakat Cek Bocek menyatakan wilayah tersebut merupakan tanah ulayat leluhur mereka, sementara perusahaan beroperasi berdasarkan izin negara berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Laporan tersebut juga menyoroti rencana proyek tambang di kawasan hutan adat Elang Dodo, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, yang di dalamnya terdapat ribuan kubur leluhur masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco).

AMAN mencatat terdapat sekitar 3.750 kubur leluhur di kawasan hutan adat Elang Dodo yang selama ini menjadi pusat ritual tahunan Jango Kubir bagi masyarakat adat Berco.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, mengaku akan mempertimbangkan permintaan keterangan dari PT AMNT. 

Ia menyebut Komnas HAM telah meminta perusahaan memberikan kompensasi atas kerusakan bangunan warga, termasuk makam atau artefak, akibat kegiatan eksplorasi tambang.

“Perusahaan menyanggupi untuk memberi kompensasi sepanjang ada data yang valid dari warga tentang jumlah bangunan yang rusak,” jelasnya. 

“Kalau yang diklaim warga terkait lahan, maka seharusnya warga meminta ke Kementerian Kehutanan untuk melepas kawasan hutan yang saat ini diklaim sebagai wilayah adat. Hal ini disebabkan lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara, sedangkan perusahaan hanya bekerja di sana berdasarkan IPPKH dari Menteri Kehutanan,” pungkasnya.

Komentar