Hak Protokoler Dewan bukan Keistimewaan, Melanggar, MKD DPR: Polisi Diminta Tak Ragu Menindak

LIPUTAN.CO.ID, Kediri – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI Agung Widyantoro menjelaskan jumlah Anggota DPR RI periode 2024–2029 sebanyak 580 orang dengan latar belakang beragam.

Keseluruhan Wakil Rakyat itu, menurut Agung Widyantoro membutuhkan kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan etik, dan itu tidak dapat dilakukan MKD secara sendiri, karena butuh dukungan aparat kepolisian di daerah.

“Untuk mengawasi 580 anggota dengan latar belakang yang berbeda-beda, MKD perlu bekerja sama dengan jajaran kepolisian. Hari ini kami mensosialisasikan beberapa poin kerja sama, termasuk pemahaman mengenai hak protokoler Anggota DPR RI,” kata Agung, usai Kunjungan Kerja MKD DPR RI, ke Markas Polres Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026).

Dikatakannya, hak protokoler bukan bentuk keistimewaan atau perlakuan khusus, tapi sarana pendukung agar Anggota DPR RI dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal. Salah satu wujudnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus DPR RI.

“Tanda nomor khusus ini justru memudahkan identifikasi. Jika ada Anggota DPR RI yang berkunjung ke tempat yang tidak semestinya atau melanggar aturan lalu lintas, kami meminta kepolisian tidak ragu untuk menindaknya,” tegas Agung Widyantoro.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, saat ini banyak ditemukan pemalsuan tanda nomor kendaraan DPR RI. Oleh karena itu, MKD telah memiliki ciri dan tanda khusus guna membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi keaslian kendaraan dinas anggota parlemen.

Selain itu, MKD turut menekankan pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Hak tersebut diberikan untuk menjamin kebebasan anggota dalam menyampaikan pendapat, mengajukan pertanyaan, dan melaksanakan tugas konstitusionalnya, namun tetap memiliki batas.

“Hak imunitas bukan bebas tanpa batas. Kebebasan itu dibatasi sepanjang tidak menyerang kehormatan lembaga, perorangan, atau kelompok. Sepanjang masih dalam koridor etika, anggota DPR dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

Komentar