LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memanggil pihak terkait dugaan gratifikasi jet pribadi. Nama elite partai ikut terseret dalam analisis kasus.
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait dugaan pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peluang tersebut terbuka dalam proses pendalaman laporan.
“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (23/2).
Saat ini, lanjut Budi, tim KPK masih memverifikasi laporan yang telah disampaikan Menteri Agama terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi.
“Dari laporan itu, tim akan cek kelengkapan pelaporannya, dan kemudian dilakukan analisis untuk diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah pada 16 Februari 2026 media sosial X ramai membicarakan kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi.
Sorotan publik mengarah pada perjalanan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar,, menjelaskan pesawat tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan untuk menunjang agenda Menag.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menteri Agama segera melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa perlu pemanggilan resmi.
Lima hari berselang, tepatnya 23 Februari 2026, Menteri Agama mendatangi KPK untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penerimaan fasilitas tersebut.
Kini, lembaga antirasuah tengah menentukan apakah fasilitas jet pribadi itu masuk kategori gratifikasi yang wajib disetorkan ke negara atau tidak.







Komentar