MALTENG, LIPUTAN.CO.ID,- Selain intensif melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi termasuk sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024, penyidik Kejaksaan Negeri Maluku sudah mengajukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi Bansos Pemda Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
“Soal perhitungan kerugian negara belum turun kita masih menanti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A di Masohi Rabu 11 Februari 2026.
Yudha mengatakan proses perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi Bansos Pemda Maluku Tengah saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“(Perhitungan Kerugian Negara) Dihitung Kejaksaan Tinggi,” singkatnya.
Yudha berharap publik menaruh pandangan positif kepada Korps Adhyaksa yang tengah mengusut kasus korupsi di Bumi Pamahanunusa itu.
“Masyarakat jangan khawatir. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan bekerja profesional. Jika sudah cukup alat bukti, pasti akan ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Intel.
Mengenai target penyelesaian kasus, Kasi Intel menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Sesuai aturan hukum, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Hingga saat ini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman. Kami belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Yudha
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengkaji hasil pemeriksaan saksi, menelusuri aliran dana, serta mencocokkan data administrasi dan dokumen keuangan guna memperkuat konstruksi perkara.







Komentar