Kawal Implementasi UU Ciptaker, Komite IV Kunker ke Bogor

LIPUTAN.CO.ID, Bogor – Kemudahan akses perizinan, pendaftaran hak kekayaan intelektual, dan akses pasar yang lebih baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja, maka pelaku industri, UMKM dan koperasi diharapkan punya peluang lebih besar untuk tumbuh, berinovasi, dan terintegrasi dalam rantai nilai ekonomi yang lebih luas, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui perluasan usaha.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sinta Rosmayenti di sela-sela kunjungan kerja Komite IV ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), untuk pengawasan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dikatakannya, Komite IV menemukan beberapa permasalahan terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Permasalahan dimaksud adalah peran pemerintah daerah dalam pemberian dan pencabutan izin usaha sektor pertambangan dan industri setelah diberlakukannya sistem perizinan OSS RBA dan UU Cipta Kerja.

Selain itu, lanjut Shinta, belum optimalnya keberpihakan kebijakan terhadap penguatan industri kecil dan menengah (IKM), koperasi, dan UMKM daerah, sehingga kemudahan investasi cenderung lebih dinikmati oleh pelaku usaha berskala besar.

Sedangkan anggota Komite IV DPD RI asal NTB, Evi Apita mengigatkan pentingnya sinkronisasi program pemerintah sebagai upaya peningkatan dan pemberdayaan Koperasi/UMKM di daerah.

“Kami berharap bahwa KDKMP dapat bersinergi dengan program lain seperti MBG, misalnya menjadikan KDKMP sebagai suplier MBG,” ujar Evi Apita.

Pasa Rakyat
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Mely Kamelia menjelaskan klasifikasi pasar yang dikelola Pemkab Bogor.

“Saat ini Kabupaten Bogor memiliki 33 pasar rakyat, dengan 27 pasar aktif dan 6 pasar belum aktif, serta satu pasar rakyat yang telah memperoleh predikat Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu Pasar Rakyat Cisarua,” ungkap Mely.

Pemerintah daerah, lanjutnya, terus mendorong revitalisasi pasar rakyat sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan menekankan pentingnya strategi agar Kabupaten Bogor menjadi lokasi produksi, memperoleh nilai tambah ekonomi, dan manfaat fiskal yang berkelanjutan

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana, menambahkan, Pemkab Bogor mempercepat pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Saat ini, Kabupaten Bogor telah membentuk 435 KDKMP, terdiri atas 416 koperasi desa dan 19 koperasi kelurahan, dengan mayoritas merupakan koperasi baru.

Dari target 261 lokasi lahan yang akan dibangun, 118 lahan telah dikerjakan, dan 207 titik lahan telah diunggah dalam portal Agrinas.

“Namun Pemkab Bogor masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan ketersediaan lahan di beberapa desa/kelurahan serta persoalan status kepemilikan lahan yang berasal dari aset provinsi, kementerian, BUMN, dan lahan sitaan,” pungkasnya.

Komentar