LIPUTAN.CO.ID, Yogyakarta – Wakil Ketua I Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Profesor H. Dailami Firdaus, memastikan partisipasi publik bermakna dalam setiap proses legislasi yang terjadi di DPD RI.
Hal itu dikatakan Dailami Firdaus dalam Kunjungan Kerja dan Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
“Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membahas Revisi UU Perlindungan Konsumen, merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk memastikan partisipasi publik bermakna dalam proses legislasi,” kata Dailami Firdaus.
Senator Indonesia asal DKI Jakarta ini menjelaskan Raker ini dilakukan menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dan memastikan setiap penyusunan RUU yang kami lakukan memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsive dan adaptif.
“DPD RI senantiasa memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap program legislasi yang dilakukan,” pungkasnya.
Hadir dalam Raker RUU Perlindungan Konsumen tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kadin, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, praktisi dan akademisi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Yogyakarta.







Komentar