LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Krisis lingkungan yang berulang dinilai bukan lagi sekadar persoalan alam, melainkan cermin kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi.
Isu ini didorong masuk ke jantung kajian ketatanegaraan MPR RI agar tidak terus dipinggirkan oleh kepentingan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Saadiah Uluputty yang menilai Badan Pengkajian (BP) MPR RI perlu menjadikan lingkungan hidup sebagai isu utama dalam kajian konstitusi.
Menurutnya, berbagai bencana ekologis hari ini menunjukkan adanya jurang serius antara nilai UUD 1945 dan praktik kebijakan negara.
“Konstitusi secara tegas menjamin hak-hak dasar warga negara. Ketika banjir terjadi akibat kerusakan lingkungan, ketika hutan adat dirusak dan masyarakat adat justru dikriminalisasi, maka yang dilanggar bukan hanya aturan administratif, tetapi hak konstitusional rakyat,” ujar Saadiah seperti dikutip, Minggu (8/2).
Ia menegaskan, banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem yang terus berulang tidak bisa lagi dipahami sebagai bencana alam semata.
Dalam banyak kasus, hal itu merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan pembangunan yang abai terhadap keberlanjutan dan keselamatan warga.
Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar, serta lemahnya penegakan tata ruang kerap dilegitimasi atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, dampaknya justru ditanggung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat adat, petani, dan nelayan.
“Pembangunan yang mengorbankan rakyat dan lingkungan bukanlah pembangunan yang berlandaskan konstitusi. Negara tidak boleh menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai alasan untuk menyingkirkan hak-hak warga,” tegasnya.
Saadiah juga menyoroti Pasal 28 UUD 1945 beserta pasal turunannya hasil amandemen yang secara jelas menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman, keadilan, dan lingkungan hidup yang layak.
Sayangnya, jaminan tersebut kerap kalah oleh kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi.
Ia mengkritik penggunaan Pasal 28J yang dinilai sering dijadikan dasar pembatasan hak secara berlebihan, sehingga justru menggerus perlindungan terhadap warga negara.
“Pembatasan hak seharusnya menjadi pengecualian yang ketat, bukan justifikasi utama. Jika logika ini dibalik, maka diskriminasi dan kriminalisasi akan terus terjadi,” katanya.
Menurut Saadiah, BP MPR RI memiliki posisi strategis untuk melakukan koreksi konstitusional melalui kajian yang komprehensif dan berpihak pada rakyat.
Ia menegaskan, lingkungan hidup bukan isu sektoral, melainkan isu konstitusional yang berkaitan langsung dengan hak warga negara.
“MPR melalui Badan Pengkajian harus berani menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Ini penting agar konstitusi tidak hanya berhenti sebagai teks, tetapi hadir dalam kebijakan nyata,” ujarnya.
Sebagai rekomendasi, ia mendorong agar Pleno BP MPR RI menegaskan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga, menetapkan standar pembatasan hak yang adil dan proporsional, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat serta warga yang mempertahankan ruang hidupnya, dan mengoreksi arah pembangunan agar selaras dengan keadilan sosial serta keberlanjutan.
Politisi asal Provinsi Maluku itu menegaskan, konstitusi seharusnya menjadi tameng bagi rakyat, bukan alat pembenaran kekuasaan.
“Jika Pasal 28 UUD 1945 benar-benar dijalankan, maka tidak boleh ada kebijakan yang mengorbankan manusia dan lingkungan atas nama apa pun,” pungkasnya.







Komentar