LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai masalah guru saat ini sudah multikompleks yang berkaitan dengan banyak kementerian, dan lembaga negara.
Karena itu, menurut Selly Andriany Gantina, perlu dibentuk badan guru sebagai lembaga khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terintegrasi.
“Persoalan guru sudah multikompleks kompleks dan lintas kementerian serta lembaga, tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tapi juga mencakup guru di Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga satuan pendidikan di bawah kementerian lain,” kata Selly Andriany Gantina.
Hal tersebut dikatakan dalam Audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Kondisi tersebut, lanjutnya, membutuhkan satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum.
Dijelaskannya, meski pengaturan guru dan dosen telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku, para guru menilai diperlukan pengaturan khusus yang bersifat lex specialis.
“Ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru yang menjalankan tugas profesionalnya,” tegas Selly.
Dia menilai, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap guru, terutama saat menjalankan fungsi pendidikan karakter, yang diproses menggunakan aturan lain yang bersifat umum dan tidak relevan dengan konteks pendidikan.
“Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini mengungkap bahwa pembahasan Undang-Undang Sisdiknas yang tengah berlangsung di Komisi X DPR RI akan menjadi pintu masuk harmonisasi lintas undang-undang di Badan Legislasi.
“Regulasi khusus perlindungan guru dan dosen akan diupayakan masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026,” pungkasnya.







Komentar