Logo NU Disamakan Simbol Yahudi, Polisi Turun Tangan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan ujaran kebencian yang menyeret simbol Nahdlatul Ulama (NU) di media sosial. 

Kasus ini mencuat setelah sebuah akun diduga mengedit logo NU dan menyamakannya dengan simbol Yahudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait unggahan tersebut. 

Laporan itu diajukan oleh warga NU bernama Mohamad Dzikran Rizky dan tercatat dengan nomor LP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa, 3 Februari 2026.

“Laporan sudah kita terima dan sedang dalam pendalaman,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (5/2). 

Menurut Budi, akun yang dilaporkan berinisial DM dan diduga memuat konten bermuatan ujaran kebencian. 

Unggahan yang dipersoalkan berupa foto hasil editan logo NU tersebut diketahui diunggah pada 1 Februari 2026.

“Barang bukti satu kertas hasil cetakan cuplikan layar atau screen capture postingan. Sedang lidik,” ujarnya.

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2). 

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 243 KUHP.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur pidana dalam unggahan tersebut, termasuk menelusuri motif dan dampak konten yang dinilai menyinggung organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.

Komentar